TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menganggarkan total Rp 7,21 triliun untuk subsidi kuota bagi pelajar dan mahasiswa untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari rilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), anggaran Rp 7,21 triliun ini berasal dari anggaran tambahan sebesar Rp 6,72 triliun untuk Kemendikbud dari dana cadangan APBN 2020.
Sedangkan sebesar Rp 492,8 miliar berasal dari realokasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Adapun subsidi kuota ini akan diberikan selama 4 bulan dari September hingga Desember 2020.
Baca: Masih Ada 1,8 Juta Kuota Peserta, Pembukaan Pendaftaran Kartu Pra Kerja Tinggal Tiga Kali Lagi
Besarannya, 35 GB per bulan diberikan kepada 39,78 juta siswa.
Sedangkan 50 GB per bulan diberikan kepada 8,24 juta mahasiswa.
Sementara itu guru mendapat 42 GB per bulan dan dosen sebesar 50 GB perbulan.
Adapun besar anggaran untuk kuota data pengajar masih dalam perhitungan.
Baca: DPR: Subsidi Kuota Internet PJJ Harus Perhatikan Daerah yang Sulit Akses Jaringan Internet
Dua Jenis Subsidi Data bagi Mahasiswa
Sementara itu pemerintah menyebut ada dua jenis subsidi paket data kepada para mahasiswa selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung.
"Saat ini ada dua jenis subsidi biaya paket data," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dilansir Kompas.com, Senin (7/9/2020).
Puspa menyebut subsidi pertama yang akan diberikan pemerintah diatur dalam anggaran cluster pendidikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Adapun aturan teknis hingga pelaksanaan program subsidi tersebut diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Subsidi kuota internet utuk sektor pendidikan, ini ditujukan untuk membantu para siswa didik hingga mahasiswa aik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta," ujarnya.