News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hingga Desember, Siswa Dapat Subsidi Kuota 35 GB per Bulan, Mahasiswa 50 GB

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa belajar di bawah kolong rel kereta api Mangga Besar Jakarta Rabu (19/8/2020). Siswa mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan memanfaatkan internet gratis yang disediakan oleh sejumlah donatur. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah menganggarkan total Rp 7,21 triliun untuk subsidi kuota bagi pelajar dan mahasiswa untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari rilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), anggaran Rp 7,21 triliun ini berasal dari anggaran tambahan sebesar Rp 6,72 triliun untuk Kemendikbud dari dana cadangan APBN 2020.

Sedangkan sebesar Rp 492,8 miliar berasal dari realokasi anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Adapun subsidi kuota ini akan diberikan selama 4 bulan dari September hingga Desember 2020.

Baca: Masih Ada 1,8 Juta Kuota Peserta, Pembukaan Pendaftaran Kartu Pra Kerja Tinggal Tiga Kali Lagi

Besarannya, 35 GB per bulan diberikan kepada 39,78 juta siswa.

Sedangkan 50 GB per bulan diberikan kepada 8,24 juta mahasiswa.

Sementara itu guru mendapat 42 GB per bulan dan dosen sebesar 50 GB perbulan.

Adapun besar anggaran untuk kuota data pengajar masih dalam perhitungan.

Subsidi Kuota Internet (Kemenkeu)

Baca: DPR: Subsidi Kuota Internet PJJ Harus Perhatikan Daerah yang Sulit Akses Jaringan Internet

Dua Jenis Subsidi Data bagi Mahasiswa

Sementara itu pemerintah menyebut ada dua jenis subsidi paket data kepada para mahasiswa selama masa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlangsung.

"Saat ini ada dua jenis subsidi biaya paket data," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, dilansir Kompas.com, Senin (7/9/2020).

Puspa menyebut subsidi pertama yang akan diberikan pemerintah diatur dalam anggaran cluster pendidikan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Adapun aturan teknis hingga pelaksanaan program subsidi tersebut diatur langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Subsidi kuota internet utuk sektor pendidikan, ini ditujukan untuk membantu para siswa didik hingga mahasiswa aik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini