Hasil koordinasi tersebut nantinya akan menentukan apakah kegiatan kampanye seperti konser, perlombaan hingga bazar boleh diizinkan digelar atau tidak sama sekali.
Jika diputuskan boleh digelar, maka ketentuan pembatasan jumlah peserta kampanye hingga penerapan protokol kesehatan otomatis wajib diberlakukan.
"Di dalam ayat (2) telah diatur bahwa akan dilakukan koordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah. Hasil koordinasi tersebut akan menjadi pertimbangan apakah dapat dilaksanakan secara langsung atau online atau bahkan bisa jadi tidak dapat dilaksanakan," jelas dia.
"Pada prinsipnya setiap tahapan pilkada dengan metode tatap muka langsung berpotensi menjadi media atau tempat penularan Covid-19. Oleh karena itu penerapan protokol kesehatan itu wajib. Karena itu, pemerapan protokol kesehatan harus menjadi komitmen semua pihak," tegas Raka.
Berikut daftar kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 63 PKPU 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Masa Pandemi Covid-19.
1. Rapat umum
2. Kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik
3. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai
4. Perlombaan
5. Kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah
6. Peringatan hari ulang tahun partai politik
7. Melalui media sosial. (tribun network/denis/danang)