1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
Rencananya agenda pemeriksaan persiapan akan dilakukan pada Rabu 23 September 2020.
Atas gugatan tersebut, pihak Kemenkeu pun menyatakan siap menghadapinya.
“Itu haknya Pak Bambang (menggugat)."
"Kalau ada pelunasan pembayaran maka pencegahan akan dicabut,” kata Staf khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo.(*)
(Tribunnews.com/Daryono) (Kontan/Titis Nurdiana, Yusuf Imam Santoso/Vendhy Yulia Santoso)