News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Duduk Perkara Gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Berawal dari Utang

Penulis: Daryono
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Bambang Trihatmodjo.

TRIBUNNEWS.COM - Putra almarhum Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan Bambang karena Sri Mulyani mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pencekalan terhadap Bambang untuk bepergian ke luar negeri.

Bagaimana duduk perkasa kasus ini?

Dikutip dari Kontan, kasus ini bermula karena Bambang memiliki utang ke pemerintah saat Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997.

Mayangsari (kanan) dan Bambang Trihatmodjo (kompas.com)

Belum diketahui berapa besaran utang Bambang ke pemerintah. 

Staf khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo kepada KONTAN menjelaskan bahwa Bambang memiliki utang ke negara.

Kemenkeu mendapat tugas menagih setelah utang itu dilimpahkan dari Sekretariat Negara ke Kemenkeu. 

“Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara,” ujar Yustinus, Kamis (17/9/2020). 

Baca: Digugat Bambang Trihatmodjo, Kemenkeu: ke Luar Negeri Mau Ngapain Kalau Berisiko Ditolak

Piutang atau tagihan kepada Bambang oleh Setneg dialihkan ke Kementerian Keuangan, yakni ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.

“Utang terkait penyelenggaran SEA Games tahun 1997. Jadi kami hanya menjalankan penagihan, memberikan peringatan, terus melakukan pencekalan karena ada pelimpahan kasus dari Setneg,” ujar Yustinis.

Adapun pencelakan terhadap Bambang dikeluaran oleh Sri Mulyani melalui SK Menteri Keuangan No 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”

Masih mengutip Kontan, karena adanya pencekalan itu, Bambang kemudian mengajukan gugatan.

Melansir website PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar pada Selasa 15 September 2020 dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Adapun isi gugatan tersebut antara lain :

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini