TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Gubernur Riau Annas Maamun yang menjadi terpidana perkara suap alih fungsi hutan menghirup udara bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin, Senin (21/9/2020) kemarin.
"Annas Maamun Bin Maamun, perkara korupsi bebas pada 21 September 2020," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemkumham Rika Apriyanti kepada Tribunnews.com, Selasa (22/9/2020).
Namun, Rika belum menjelaskan lebih rinci mengenai proses bebasnya Annas.
Diketahui, Annas sebelumnya dihukum 7 tahun pidana penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.
Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Baca: KPK Kasasi Vonis Bebas Penyuap Eks Gubernur Riau
Annas terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.
Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.
Hukuman atas kembali berkurang satu tahun menjadi 6 tahun setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi melalui Keputusan Presiden 23/G Tahun 2019.
Pemberian grasi kepada Annas Maamun disampaikan Kemkumham pada 26 Oktober 2019.
Meski telah bebas dari masa hukuman perkara suap alif fungsi hutan, Annas Maamun saat ini masih menjadi tersangka KPK atas kasus dugaan suap kepada DPRD Riau terkait pembahasan RAPBD Perubahan tahun 2014 dan RAPBD tahun 2015.
Annas telah menyandang status tersangka kasus suap DPRD Riau sejak Januari 2015
"Masih proses penyidikan," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).
Terkait bebasnya Annas, Ali mengatakan, tugas pokok fungsi KPK sebagaimana Pasal 6 huruf f UU KPK adalah melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dikatakannya, Jaksa Eksekutor KPK telah mengeksekusi pidana badan dan denda serta memasukkan Annas ke dalam Lapas Sukamiskin.
"Pembinaan Narapidana dan hak-haknya tentu selanjutnya menjadi wewenang sepenuhnya pihak Kementerian Hukum dan HAM," kata Ali.