TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).
Pinangki didakwa menerima 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra sebagai uang muka untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Setelah memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya, Anita Kolopaking, Pinangki mendapat 450.000 dollar AS.
Kemudian, uang tersebut salah satunya digunakan oleh Pinangki untuk liburan ke Amerika Serikat.
Baca: Namanya Disebut Dalam Dakwaan Pinangki, Jaksa Agung Burhanuddin Diminta Komisi III Beri Klarifikasi
Pinangki sempat membayar dokter kecantikan bernama Dokter Adam R. Kohler M.P.D.C di Amerika Serikat sebesar Rp 419.430.000 pada 16 Desember 2019 lalu.
Lalu, Pinangki pun sempat menyewa Apartemen Trump International di Amerika Serikat senilai Rp 412.705.554,29.
Dengan nominal sebesar itu, tentu Pinangki menyewa apartemen milik Presiden AS Donald Trump yang tergolong mewah.
Namun hingga kini belum diketahui secara pasti, seperti apa tipe apartemen dan berapa lama ia menyewanya.
Baca: Apartemen Donald Trump Muncul dalam Dakwaan Jaksa Pinangki
Tetapi bila melihat biaya sewa apartemen milik orang nomor satu di AS ini, nominal ratusan juta bisa mendapat apartemen terbaik.
Terlebih, apartemen milik Trump di New York ini tercatat dalam daftar apartemen termahal di penjuru negeri.
Dikutip dari Trumphotels, apartemen Trump yang termahal terletak di Trump International Tower, di Central Park West.
Lokasi tersebut menjadi satu di antara lokasi paling strategis dan paling eksklusif di New York.
Setelah keluar dari gedung, pengunjung akan masuk ke pusat kota 'The Big Apple' yang sibuk.
Baca: Kasus Djoko Tjandra: Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali Muncul dalam Action Plan Jaksa Pinangki