News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Namanya Disebut Dalam Dakwaan Pinangki, Jaksa Agung Burhanuddin Diminta Komisi III Beri Klarifikasi

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Burhanuddin yang dimaksud adalah ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung.

Action plan ketiga adalah pejabat Kejagung Burhanuddin (BR) mengirimkan surat permohonan fatwa MA kepada pejabat MA Hatta Ali (HA).

Pelaksanan dilakukan pada 26 Februari-1 Maret 2020 dengan penanggung jawab Andi Irfan Jaya dan Pinangki.

Baca: Kasus Djoko Tjandra: Nama Jaksa Agung dan Hatta Ali Muncul dalam Action Plan Jaksa Pinangki

Hatta Ali diketahui masih menjabat sebagai Ketua MA pada Maret 2020.

Action plan keempat adalah pembayaran 25 persen fee sebesar 250 ribu dolar AS atau sekira Rp3,75 miliar dari total fee 1 juta dolar AS atau sekira Rp14,85 miliar yang telah dibayar uang mukanya sebesar 500 ribu dolar AS atau sekira Rp7,425 miliar dengan penanggung jawab adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Action plan kelima adalah pembayaran konsultan fee media kepada Andi Irfan Jaya sebesar 500 ribu dolar AS atau sekira Rp7,425 miliar untuk mengondisikan media dengan penanggung jawab Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 1-5 Maret 2020.

Action plan keenam yaitu pejabat MA Hatta Ali menjawab surat pejabat Kejagung Burhanuddin.

Penanggung jawabnya adalah Hatta Ali atau DK (belum diketahui) atau AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 6-16 Maret 2020.

Action plan ketujuh adalah pejabat Kejagung Burhanuddin menerbitkan instruksi terkait surat Hatta Ali yaitu menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanaan fatwa MA.

Penanggung jawaab adalah IF (belum diketahui)/P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 16-26 Maret 2020.

Action plan kedelapan adalah security deposit cair yaitu sebesar 10.000 dolar AS.

Maksudnya, Joko Tjandra akan membayar uang tersebut bila action plan kedua, ketiga, keenam, dan ketujuh berhasil dilaksanakan.

Penanggung jawabnya adalah Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada 26 Maret - 5 April 2020.

Action plan kesembilan adalah Djoko Tjandra kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama 2 tahun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini