News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Dampak yang Timbul Jika Pilkada 9 Desember 2020 Ditunda Menurut Komite Pemilih Indonesia

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow.

Jeirry menegaskan pandemi Covid-19 tidak bisa disepelekan.

Harus ada aturan jelas yang mengatur protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Saya merasa pandemi Covid tidak semata-mata tempelan, kita masuk gedung ada hand sanitizer, cek suhu, wajib bermasker, jarak kursi, bukan itu. tapi paradigma penanganan Covid harus masuk dalam regulasi dan mengikat semua," ungkapnya.

Menurut Jeirry, hal itu menjadi kewenangan KPU.

"Dulu itu kan tidak terjadi saat pendaftaran, tapi sekarang KPU sudah mengatur, sekarang sudah keluar PKPU yang sudah mengatur pembatasan-pembatasan," ungkapnya.

Jeirry menyebut sudah ada ketegasan dari sisi regulasi untuk mengatur dan membatasi agar tahapan Pilkada tidak menjadi arena penularan Covid-19.

"Menurut saya ada perbaikan, artinya kalau pola begini kita teruskan, kita bisa menjalankan tahapan dengan meminimalisasi penularan dalam tahapan Pilkada," ungkapnya.

Baca: PKPU 13/2020 Atur Materi Debat Paslon Pilkada Soal Strategi Atasi Pandemi Corona

Jeirry menilai pemangku kebijakan agar tak terburu-buru mengambil keputusan penundaan Pilkada.

"Kita tata kembali mekanisme Pilkada di masa pandemi, kuncinya di situ, itu tugas besar kita."

Jeirry menyebut bagaimana cara menyadarkan masyarakat menjadi tanggung jawab bersama.

"Kesadaran pemilih dalam tahapan pemilu harus diperkuat, peran kelompok agama NU dan Muhammadiyah dalam konteks ini menjadi penting," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui desakan penundaan penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020 menyeruak akhir-akhir ini.

Sejumlah pihak termasuk dua organisasi besar Nadlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah meminta agar Pilkada ditunda demi keselamatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Adapun Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sepakat pelaksanaan Pilkada 2020 tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Komisi II meminta agar penerapan protokol Covid-19 dilaksanakan secara konsisten dan pelanggarnya harus mendapatkan sanksi tegas.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini