TRIBUNNEWS.COM - Ketua Young Lawyers Committee DPC PERADI Solo, T. Priyanggo Trisaputro menjelaskan, penting bagi masyarakat saat berkendara tidak hanya membawa fisik Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK saja.
Masyarakat juga perlu memperhatikan massa aktif dari STNK yang dimiliki, apakah masih berlaku atau mati karena telat membayar pajak.
Pria yang akrab disapa Anggo ini menegaskan, pihak kepolisian dari satuan lalu lintas (satlantas) dapat menilang masyarakat yang membawa SNTK secara fisik namun bermasalah dalam pembayaran pajaknya.
"Pada prinsipnya perlu dipahami, secara tekstual kepolisian dalam hal ini satlantas tidak memiliki kewenangan dalam hal penertiban pajak, khsusunya pajak kendaraan bermotor."
"Tetapi di dalam UU nomor 22 tahun 2009 pasal 106 ayat 5 itu menjelaskan terkait bagaimana standar operasional atau dalam hal ini ada razia. Apa saja yang dirazia oleh pihak kepolisian," katanya dalam Program Kacamata Hukum Tribunnews, Senin (28/9/2020).
Baca: Link Live Streaming Tribunnews Kacamata Hukum: Pajak STNK Belum Bayar, Bisakah Kendaraan Ditilang?
Baca: Kendaraan yang Sudah Dijual Baiknya Blokir STNK, Ini Alasan dan Cara Mengurus Secara Online
Lebih lanjut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5 berbunyi:
Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
Anggo melanjutkan ketika ada razia, STNK yang telat pajak automatis secara perspektif kacamata petugas kepolisian dianggap tidak sah.
Di titik ini, pengemudi dianggap tidak bisa menunjukkan legalitas yang sah atas kendaraan tersebut.
"Karena dalam aturan ini, SNTK tersebut berlaku hanya berlaku per satu tahun."