Itu mengapa, Napoleon meminta hakim menerima gugatan praredilannya, dan memutuskan
penyidikan terhadapnya tak sah.
"Bukan saya yang salah. Tetapi, saya juga tidak dalam
kapasitas menentukan siapa yang salah siapa yang benar. Saya hanya mengajukan
hak-hak hukum saya sebagai warga negara," kata Napoleon.
Baca: Jadi Tersangka Red Notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Praperadilankan Bareskrim
Terkait dugaan penerimaan 20 ribu dolar yang dikatakan dari Djoko Tjandra lewat
Tommi Sumardi, kordinator pengacara Napoleon, Gunawan Raka menegaskan, uang
tersebut sebetulnya tak terang peruntukannya untuk siapa.
Gunawan juga mengatakan, jika uang tersebut dijadikan alat bukti terhadap kliennya, ada tersangka lain yang juga dituduh kasus serupa.
Karena itu, menurut Gunawan, penyidik tak punya dasar
pembuktian yang terang dalam penetapan Napoleon sebagai tersangka.
"Uang tersebut, sebenarnya adalah uang yang disita dari tersangka lain. Dan tidak
pernah dikonfirmasikan, apalagi diperlihatkan pihak kepolisian kepada pemohon
(Napoleon) saat penyidikan," jelas Gunawan.
Para pengacara, pun mempertanyakan pernyataan Karo Penmas Polri Brigjen Awi
Setiyono yang pernah menyatakan Napoleon mengakui menerima pemberian uang
tersebut.
"Pernyataan kepolisian tersebut merupakan tindakan yang melanggar asas
presumption of innocence dan sangat prematur," katanya.
Baca: Mengapa Polri Tidak Hadiri Sidang Gugatan Praperadilan Irjen Napoleon? Ini Alasannya
Terkait gugatan praperadilan tersebut, pihak kepolisian belum siap untuk menjawab
memori gugatan.
Akan tetapi, saat sidang, kepolisian menjanjikan kepada Hakim
Suharsono, sebagai pengadil tunggal untuk menyampaikan jawaban atas memori
gugatan Napoleon, pada sidang lanjutan ketiga, Selasa (29/9).
Hakim Suharsono, pun memastikan sidang praperadilan, akan berlanjut sepanjang pekan ini, sampai pada keputusan yang diagendakan pada Selasa (6/10) mendatang.(tribun network/igm/dod)