TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Analis politik UIN Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno angkat bicara soal pembubaran acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jawa Timur (Jatim).
Adi mengatakan ada tiga hal yang dapat dilihat dari kasus tersebut. Pertama, pembubaran acara KAMI di Jatim adalah bagian dari rumitnya menghadapi korona.
"Karena di satu sisi KAMI mesti (menggelar acara) sesuai protokol, namun sisi lainnya pilkada jalan terus, (padahal) bisa mengundang banyak kerumunan," ujar Adi, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/9/2020).
"Kalau mau serius amputasi dampak corona, pilkada harus distop, jangan hanya acara yang insidental. Pasar, tempat ibadah juga berkerumun, tapi kenapa tak dibubarkan?" tanyanya.
Baca: Pidato di Acara KAMI Dipotong Polisi, Gatot Nurmantyo Nasihati Peserta: Jangan Marah, Dia Disuruh
Kedua, Adi menyoroti soal izin acara dari aparat kepolisian. Menurutnya, di negara demokratis macam Indonesia aktivitas politik warga tak memerlukan izin dan cukup dengan pemberitahuan.
'Yang penting acara itu tak melanggar ketertiban. Yang butuh izin itu seperti konser musik, dangdutan, kampanye akbar, dan lainnya. Kecuali acara KAMI tak beraturan, baru (seharusnya) dibubarkan," jelasnya.
Terakhir, Adi turut menyoroti pembubaran acara KAMI dari sisi publik.
Dia mengatakan pembubaran tersebut dilihat publik bukan hanya sekedar permasalahan izin dan standar protokol kesehatan.
Publik, kata dia, justru dapat melihat pembubaran dilakukan karena sikap KAMI yang selama ini dengan keras mengkritik pemerintah.
"Publik yang melihat pembubaran acara KAMI di Jatim dari jauh bukan semata soal izin dan standar protokol covid. Tapi lebih pada sikap KAMI yang selama ini keras mengkritik pemerintah. Manuver KAMI sepertinya bikin banyak orang tak happy. Sebab, di sejumlah daerah acara KAMI juga ditentang sekelompok orang," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo membenarkan, pihaknya membubarkan acara Koalisi Aksi Menyelamatk an Indonesia (KAMI) Jatim.
Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pembubaran acara KAMI Jatim dilakukan karena izin untuk menyelenggarakan acara tersebut tidak terpenuhi.
Ia menjelaskan, penyelenggara acara KAMI Jatim seharusnya mengajukan izin, jauh sebelum digelarnya acara.
Namun, proses pengajuan izin baru disampaikan ke Polda Jatim dua hari menjelang digelarnya acara.