Sejumlah kelompok mendukung usulan Gatot itu. Persaudaraan Alumni 212 (PA 212)
yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti-Komunis (ANAK) NKRI bahkan tetap
berencana menyelenggarakan nonton bareng film G30SPKI pada 30 September 2020
malam.
Ketua PA 212, Slamet Maarif mengatakan, nonton bareng film G30SPKI akan
dilakukan di masjid atau musala di wilayah masing-masing.
Tujuannya mengingatkan bahaya ideologi komunis masih mengancam Indonesia.
Baca: Tanggapi Polemik Pemutaran Film G30S/PKI, Mahfud MD: Semalam Saya Nonton lagi di Youtube
Sementara Menko Polhukam Mahfud MD melalui akun Twitter-nya mengatakan
pemerintah tidak pernah melarang maupun mewajibkan menonton film tersebut.
"Pemerintah tidak 'melarang' atau pun 'mewajibkan' untuk nonton film G30S/PKI
tersebut. Kalau pakai istilah hukum Islam 'mubah'. Silakan saja," tulis Mahfud dalam
akun @mohmahfudmd, Minggu (27/9).
Mahfud mempersilakan bagi stasiun televisi yang ingin menayangkan ulang film
tersebut. "Untuk TV-TV (termasuk TVRI) mau tayang atau tidak, juga tergantung kontraknya dengan pemegang hak siar sesuai pertimbangan rating dan iklannya sendiri-
sendiri," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, film G30S/PKI tidak perlu dipermasalahkan.
Kalau pun tidak diputar di televisi saat ini masyarakat bisa mengaksesnya melalui platform digital lainnya.
"Mengapa soal pemutaran film Pengkhianatan G30S/PKI diributkan? Tidak ada yang
melarang nonton atau menayangkan di TV. Mau nonton di Youtube juga bisa kapan
saja, tak usah nunggu Bulan September. Semalam saya nonton lagi di Youtube," kata
Mahfud.
Mahfud mengatakan, keputusan pemerintah tidak mewajibkan atau melarang pemutaran
film G30S/PKI sama seperti kebijakan yang diambil era Presiden Habibie.
Saat itu Menteri Penerangan Yunus Yosfiah juga tidak melarang atau mewajibkan pemutaran
film tersebut. "Dulu Menpen Yunus Yosfiyah juga tak melarang, tapi tidak mewajibkan,"
kata Mahfud. (tribun network/igm/dod)