News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jawaban Silvany ke PM Vanuatu, Disayangkan Amnesty Internasional Indonesia tapi Dibanggakan Mahfud

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diplomat perwakilan Indonesia, Silvany Austin Pasaribu saat memberikan hak jawab untuk tuduhan Vanuatu tentang pelanggaran HAM di Papua.

TRIBUNNEWS.COM - Nama diplomat perwakilan Indonesia dalam Sidang Umum PBB Silvany Austin Pasaribu menjadi sorotan belakangan ini.

Terutama soal respons Silvany kala menyikapi tuduhan yang dilontarkan Vanuatu terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap Papua.

Berbagai kalangan memberikan tanggapan.

Mulai dari komentar negatif hingga kebanggan Menko Polhukam Mahfud MD.

Ini fakta yang dirangkum Tribunnews.com terkait tanggapan atas respons Silvany, diplomat Indonesia di Sidang Umum PBB beberapa waktu lalu:

Baca: Ulang Tahun ke-57, Kemana Ibu Negara Iriana Jokowi? Mengapa Jarang Muncul Lagi ke Publik?

Disayangkan

Mengutip dari Kompas.com, Amnesty International Indonesia menyayangkan respons Indonesia saat menjawab tuduhan yang dilontarkan Vanuatu terkait pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada sidang PBB.

"Kami sangat menyayangkan sikap Pemerintah Indonesia di forum PBB yang masih cenderung resisten terhadap suara-suara dari negara sekecil apa pun, bahkan sekecil negara Vanuatu misalnya," ucap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam konferensi pers daring, Senin (28/9/2020).

Menurut dia, Indonesia seharusnya menjawab tuduhan tersebut dengan cara yang lebih elegan.

Misalnya, dengan cara yang memperlihatkan komitmen Indonesia dalam penegakkan hukum dan HAM.

Hal itu mengingat Indonesia yang merupakan negara hukum.

Maka dari itu, Indonesia seharusnya mengusut kasus-kasus pelanggaran yang ada.

"Negara hukum itu artinya harus ada penghukuman yang efektif kepada mereka yang melakukan kejahatan yang sangat serius."

"Di dalam konteks kejahatan serius itu, kejahatan tidak bisa diampuni, tidak boleh diampuni," ucap dia.

Baca: Wakil Menteri Agama: 1.400 Santri Terinfeksi Covid-19

Dibanggakan Mahfud MD

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini