Walkout PDIP dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI tentang RAPBNP yang agendanya membahas kenaikan harga BBM pada Sabtu, 31 Maret 2012.
PDIP yang kala itu menjadi partai oposisi menolak kenaikan harga BBM yang dilakukan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Presiden yang disokong Partai Demokrat.
Baca: Presiden PKS Minta Jokowi Dengar Suara Buruh, Cabut UU Cipta Kerja dan Terbitkan Perppu
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 31 Maret 2020, aksi walkout pertama dilakukan oleh 17 politisi Partai Hanura.
"Selamat jalan Partai Hanura," sindir politisi yang tergabung dalam koalisi kepada politisi Partai Hanura yang berjalan ke arah pintu keluar.
Setelah itu, 94 politisi PDIP yang mengenakan pakaian hitam-hitam melakukan hal yang sama.
Alasannya, mereka menilai, pembahasan RUU APBNP 2012 sudah tidak sah lantaran telah melewati batas waktu seperti diatur dalam Pasal 157 ayat 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Menurut PDIP, batas waktu pembahasan hanya sampai tanggal 30 Maret 2012 pukul 00.00 WIB karena Dewan diberi waktu membahas selama 30 hari sejak RUU diajukan pemerintah.
RUU itu diajukan pemerintah tanggal 29 Februari 2012 .
"Forum ini sudah tidak dihormati lagi, sejak pembahasan awal," kata Sekretaris Fraksi PDI PErjuangan, Bambang Wuryanto di gedung DPR, Jakarta, Sabtu (31/3/2012).
Baca: Jadi Salah Satu yang Setujui RUU Cipta Kerja, Krisdayanti Jelaskan Tujuan Mulia Omnibus Law
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Sandro Gatra)