News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amesty International Indonesia dan TURC Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Dipaksakan dan Abaikan HAM

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sehari setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Amnesty International Indonesia dan Trade Union Rights Centre (TURC) merilis pernyataan bersama yang isinya memprotes pengesahan RUU Cipta kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI.

Keduanya menilai proses pengesahan UU Cipta Kerja sangat dipaksakan, abai terhadap Hak Asai Manusia, dan menafikan kritik publik atas isi UU tersebut.

"Dalam pandangan kami pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang sangat dipaksakan, mengabaikan hak asasi manusia, dan menafikan kritik publik terhadap isi undang-undang tersebut," katanya dalam rilis yang diterima Tribunnews.com pada Selasa (6/10/2020).

Baca: 8 Poin UU Cipta Kerja yang Disorot Buruh, Dari Kerja Kontrak Seumur Hidup Hingga PHK Sepihak

Amnesty International dan TURC menilai, pengesahan UU Cipta Kerja menunjukkan kurangnya komitmen Pemerintah Indonesia dan anggota DPR RI untuk menegakkan hak asasi manusia.

Para pembuat kebijakan dinilai tadak mempertimbangkan masukan pihak yang menentang substansi UU Cipta Kerja dan prosedur penyusunan UU baru tersebut.

Amnesty International dan TURC juga menilai pasal-pasal bermasalah di dalam UU Cipta Kerja secara nyata mengancam hak buruh dan masyarakat secara umum.

Baca: Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja, AHY: Banyak Pasal yang Merugikan Kaum Buruh dan Pekerja

"Karena itu, kami mendesak anggota DPR untuk segera merevisi aturan-aturan bermasalah dalam UU Cipta Kerja," kata Amnesty International dan TURC dalam rilis tersebut.

Amnesty International Indonesia dan TURC menilai hak asasi manusia harus menjadi prioritas di dalam setiap pengambilan keputusan dan emerintah juga harus melindungi dan menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi dari mereka yang dirugikan atas pengesahan UU Cipta Kerja.

Sejak pertama kali diusulkan, UU Cipta Kerja telah menuai kontroversi karena proses penyusunannya kurang transparan hingga waktu pengesahan praktik tersebut masih dilakukan.

Contohnya pembahasan yang dilakukan tertutup saat hari libur dan waktu pengesahan yang lebih cepat dari yang dijadwalkan.

Baca: Simak Perbandingan UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan dengan UU Ketenagakerjaan Lama

"Kami menilai pembahasan yang dilakukan sejak awal dengan minim konsultasi telah melanggar hak untuk berpartisipasi dalam urusan publik dan hak atas informasi," katanya.

Amnesty International Indonesia dan TURC juga mengingatkan pandemi Covid-19, tidak boleh dijadikan alasan untuk memberangus kebebasan masyarakat berbicara dan berekspresi.

"Karena seperti kita ketahui bersama, pada 2 Oktober 2020, Kapolri mengeluarkan telegram ke Kapolda di seluruh Indonesia yang berisi tentang imbauan untuk mendeteksi aksi unjuk rasa di berbagai kota terkait penolakan UU Cipta Kerja," katanya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini