Dalam UU Ketenagakerjaan, waktu istirahat mingguan ada dua pilihan yakni 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu dan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Dalam ICESCR telah dianjurkan waktu istirahat adalah 2 hari untuk 5 hari kerja per 1 minggu.
"Dampaknya, bisa saja pekerja yang bekerja selama 5 hari kerja dalam 1 minggu hanya memiliki hak libur harian selama 1 hari (yang sebelumnya 2 hari
dalam UU Ketenagakerjaan)," katanya.
Kelima, UU Cipta Kerja menghapuskan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang menjadi standar pertimbangan upah minimum dalam Pasal 89 (2) UU Ketenagakerjaan.
Berdasarkan Permenakertrans No. 13 tahun 2012, KHL terdiri dari makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi, dan tabungan.
Sementara, dalam Pasal 88C UU Cipta Kerja, Upah Minimum Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan hanya berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang didasarkan atas pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi.
Tidak ada kewajiban bagi Gubernur untuk mempertimbangkan KHL lagi dalam menentukan UMP dan UMK.
"Dampaknya adalah adanya kemungkinan bahwa pekerja mendapatkan upah yang lebih rendah dari upah mereka saat ini karena komponen KHL yang tidak lagi dimasukkan," ujarnya.