News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Ditolak Pekerja, Ini Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Usulan Pemerintah, Dikebut DPR Lalu Disahkan

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh dari Kawasan Industri Leuwigajah, Kota Cimahi melakukan demonstrasi turun ke jalan menuntut agar Undang Undang Cipta Kerja yang baru disahkan agar dihapus, Selasa (06/10/2020). Akibat kegiatan demo ini jajaran petugas lalulintas Polres Cimahi melakukan pengaturan arus lalulintas dan mengarahkan pendemo yang melewati jalan Mahar Martanegara. Banyak warga yang menggunakan kendaraan terjebak dalam kemacetan tersebut. (Tribun Jabar/Zelphi)

Jadi UMSK tidak lagi diputuskan di tingkat daerah dan tidak semua industri mendapatkan UMSK, agar ada fairness.

Sedangkan perundingan nilai UMSK dilakukan oleh asosiasi jenis industri dengan serikat pekerja sektoral industri di tingkat nasional.

Di mana keputusan penetapan tersebut hanya berlaku di beberapa daerah saja dan jenis sektor industri tertentu saja sesuai kemampuan sektor industri tersebut.

"Jadi tidak harus sama rata sama rasa, karena faktanya setiap industri berbeda kemampuannya. Karena itu masih dibutuhkan UMSK," ujar Said Iqbal.

2. Pengurangan Pesangon Jadi 25 Kali Upah Bulanan

Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

3. Perjanjian PKWT

Mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) disebut Said Iqbal kontrak seumur hidup yang tidak ada batas waktu kontrak.

Buruh disebut Said menolak PKWT seumur hidup.

4. Sistem Outsourcing

Said Iqbal menilai, tanpa adanya batas jenis pekerjaan yang boleh di outsourcing.

Padahal sebelumnya, outsourcing dibatasi hanya untuk 5 jenis pekerjaan.

Menurut Said Iqbal, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup menjadi masalah serius bagi buruh.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini