"Sekarang saja jumlah karyawan kontrak dan outsourcing berkisar 70 % sampai 80 % dari total buruh yang bekerja di sektor formal."
"Dengan disahkannya omnibus law, apakah mau dibikin 5% hingga 15% saja jumlah karyawan tetap? No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.
Said Iqbal mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.
5. Cuti Haid dan Melahirkan Hilang
Buruh menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.
Dia menjelaskan, cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.
6. Hak Cuti Panjang Dihilangkan
Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.
"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay."
"Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut."
"Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di Omnibus law tentang cuti haid dan hamil hilang," imbuhnya.
Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya.
"Dalam peraturan yang lama di UU No 13/2003 dikatakan buruh yang menggunakan cuti haid, hamil, dan cuti lainnya dibayar upahnya," kata Said Iqbal.
7. Status Outsourcing Seumur Hidup
Alasan buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.
"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras. Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," tegas Said Iqbal.
Nah, bagi Anda ingin mengetahui isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja bisa unduh melalui link yang dilansir Kompas.com berikut:
- Download RUU Cipta Kerja PDF (Google Drive) >>>
- Download RUU Cipta Kerja PDF (Baleg DPR) >>>http://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/BALEG-RJ-20200605-100224-2372.pdf
- Download Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF) >>>
- Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF I) >>>
- Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF II) >>>
- Download Kronologi dan seluruh pembahasan DIM yang dibahas DPR sejak 2 April 2020 hingga disahkan di Paripurna 6 Oktober 2020 >>>>
Sebagian artikel tayang di Kompas.com: Diusulkan Jokowi, Ini Perjalanan Panjang Keluarnya UU Cipta Kerja