Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah dan Pertamina mengevaluasi Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait perluasan penggunaan LPG bersubsidi.
Berdasarkan kajian yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2019, KPK menemukan tata kelola program LPG 3 kilogram tidak efektif dan bermasalah.
KPK juga merekomendasikan pemerintah memperbaiki database untuk penerima usaha kecil menengah (UKM).
Baca: KPK Temukan Sejumlah Masalah dari Program LPG 3 Kg
Selain itu, KPK meminta pemerintah mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas ke bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Penyaluran bantuan langsung dapat menggunakan basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Pemerintah mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas ke Pertamina menjadi bantuan langsung atau targeted subsidy dalam bentuk cash transfer dengan utilisasi Basis Data Terpadu (BDT) atau sekarang dikenal dengan DTKS yang memiliki NIK sebagai target penerima subsidi energi," kata Plt Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).
Baca: Sepakat! Volume Elpiji 3 Kg Bersubsidi Jadi 7,50 Juta MT
Ipi membeberkan, program konversi minyak tanah ke LPG yang dilakukan pemerintah pada 2007 bertujuan antara lain untuk diversifikasi pasokan energi, efisiensi anggaran, dan mengurangi subsidi minyak tanah.
Namun, beban pemerintah justru membengkak setelah minyak tanah dikonversi ke LPG.
Subsidi minyak tanah pada tahun 2008 mencapai Rp47,61triliun, dan setelah dialihkan menjadi subsidi LPG nilai subsidi meningkat menjadi Rp58,14 trilliun.
Data per 2018 penerima subsidi terdiri atas 50 juta rumah tangga; 2,29 juta usaha mikro; dan 47.554 nelayan.
Distribusi paket pada rentang 2007-2018 untuk tiga kelompok penerima subsidi tersebut mencapai 57,65 juta paket.
"Upaya pemerintah untuk konversi penggunaan minyak tanah menjadi LPG dengan subsidi harga komoditas terbukti tidak efektif, dengan meningkatnya anggaran subsidi melebihi subsidi minyak tanah," katanya.
Ipi mengatakan, kajian ini dilakukan untuk memetakan potensi kerawanan dan permasalahan dalam program LPG bersubsidi, serta merumuskan langkah-langkah strategis dan operasional dalam program LPG bersubsidi.