TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Bank Tanah saat memberikan keterangan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Jokowi menyampaikan kehadiran hingga fungsi dari Bank Tanah yang diatur dalam UU Cipta Kerja.
Demikian disinggung Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).
Bank Tanah menjadi satu di antara bahasan Jokowi dari beberapa poin yang dianggap kontroversial oleh berbagai kalangan.
Bahkan buruh hingga mahasiswa melakukan unjuk rasa untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan.
Lalu apakah arti Bank Tanah serta manfaatnya bagi masyarakat?
Baca: Kapolri Diminta Berikan Sanksi ke Oknum Polisi yang Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis
Sebagaimana diberitakan, Jokowi menyampaikan keberadaan Bank Tanah terkait UU Cipta Kerja.
Disebutnya bahwa Bank tanah sangat penting menjamin masyarakat terhadap kepemilikan tanah dan kepemilikan lahan.
Ini kata Presiden Jokowi:
"Bank Tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan serta reforma agraria
Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki Bank Tanah."
Diberitakan Kompas.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, bahwa Kementerian ATR/BPN berperan mengumpulkan tanah kemudian dibagikan kembali atau restribusi kepada masyarakat dengan pengaturan ketat.
"Bank tanah merupakan istilah standar yang berlaku di dunia internasional. Bank tanah ini juga memungkinkan kita, negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis," kata Sofyan saat konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).
Adapun ketentuan mengenai bank tanah tertuang dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja yakni, Pasal 125 hingga 135.