News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jadi Ketua Peradi 2020-2025, Otto Hasibuan Berupaya Satukan Wadah Tunggal Advokat

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Otto Hasibuan memberikan kata sambutan usai terpilih menjadi Ketua Umum PERADI masa jabatan 2020-2025 di Bogor, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020) malam. Munas III Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara Virtual memilih Otto Hasibuan terpilih menjadi Ketua Umum periode 2020-2025 mengalahkan Ricardo Simanjuntak dan Charles Janer Natigor Silalahi. Otto Hasibuan memperoleh sebanyak 1027 suara mengalahkan Ricardo Simanjuntak dan Charles Janer Natigor Silalahi yang masing-masing memperoleh 36 dan 58 suara. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Munas Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) memilih Otto Hasibuan sebagai ketua umum periode 2020-2025.

Otto Hasibuan memperoleh sebanyak 1027 suara mengalahkan Ricardo Simanjuntak dan Charles Janer Natigor Silalahi yang masing-masing memperoleh 36 dan 58 suara.

Ketua Umum Peradi terpilih Otto Hasibuan mengaku mempunyai tugas yang berat untuk menyatukan kembali organisasi advokat dalam satu wadah tunggal PERADI-seperti yang telah diamanatkan oleh undang-undang.

"Membangun rumah yang sudah rusak sangat sulit dibanding membangun baru. Saya akan berusaha keras menyatukan kembali," jelas Otto.

“Saya berharap, kita dapat menyerukan kembali fungsi advokat menjadi ‘primus inter pares, best of the best’ untuk menaikkan kembali marwah advokat yang saat ini sangat memprihatinkan. Bahkan, bisa saya katakan sudah sampai di titik nadir sepanjang sejarah profesi advokat berdiri,” katanya dalam keterngan pers, Jumat (9/10/2020).

Baca: Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi Nurhadi, KPK Periksa Advokat

Menurutnya, masalah ada pada hati nurani, ‘good will’, dan keinginan untuk bersatu demi kepentingan masyarakat pencari keadilan.

Pun itu sebabnya, jika posisi advokat lemah semua pihak akan dirugikan.

Dijelaskan, hampir seluruh dunia menganut single bar. Hanya ada beberapa negara yang tidak, ini juga karena penerapan hukumnya berbeda.

Dulu, konsep single bar dan multi bar pernah disengketakan.

Pada akhirnya ditentukan bahwa single bar lah yang terbaik. Bahkan ketika pembuatan UU Advokat No. 18/2003, tidak ada isu single bar atau multi bar, karena semua sepakat memakai single bar.

Sekarang ini, kata Otto, ada 2 persoalan, menyatukan Peradi dan organisasi-organisasi advokat (OA) diluar Peradi yang berjumlah sekitar 38 buah.

Lahirnya puluhan OA tersebut, konon bermula dari keluarnya Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015.

Di awal-awal terbentuk Peradi, banyak organisasi advokat dan bisa disatukan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini