Bahkan, pihak luar negeri menilai Peradi bak anak ajaib karena kiprahnya dalam penanganan masalah hukum di Indonesia.
Ini terbukti, beberapa lembaga advokat dari luar negeri melakukan studi banding ke Peradi.
Otto berkeyakinan single bar paling pas di Indonesia.
Sayangnya, karena sekarang sudah banyak OA, maka sejumlah advokat senior pun ikut-ikutan mendukung multi bar.
“Kalau ada banyak orang jahat diluar, apakah kita yang baik, harus jadi jahat? Bukankah kebaikan yang kita miliki harus tetap dipertahankan? Singel bar ini soal kebenaran dan kepentingan para pencari keadilan”.
Pemilihan Berjalan Demokratis
Ketua Panitia Munas Sutrisno menjelaskan terpilihanya Otto Hasibuan sebagai ketua umum berjalan sangat demokratis dimana selurus peserta munas menggunakan hak suaranya untuk memilih calon ketua umum. Sebanyak 135 dewan pimpinan cabang (DPC) mengikuti Munas III yang terbagi menjadi 91 zona.
“Sebanyak 135 DPC dari 135 DPC PERADI mengikuti munas secara virtual. sedangkan 3 DPC yang tidak mengukuti kerena terkendala akses internet,” kata Sutrisno.
Munas juga melibatkan sebanyak 1153 peserta dari jumlah utusan yang terdaftar sebanyak 1.178 orang.
Menurut Sutrisno seluruh peserta diberikan kertas suara untuk memilih salah satu dari 3 calon ketua umum dan dimasukan dalam kotak suara di masing-masing tempat pemungutan suara.
“Mereka memilih nama dari 3 calon kemudian dimasukan kedalam kotak suara di tempat DPC masing-masing dan di hitung. Lalu rekapannya dikirimkan ke ruang munas dan disaksikan bersama perhitungan secara keseluruhan,” tambah Sutrisno.
Hasil perhitungan suara yang disaksikan seluruh peserta Muna sebagai berikut : Prof Otto Hasibuan memperoleh suara 1027.
Adapun suara dari kandidat calon Ketua Umum yang lainnya yaitu Ricardo Simanjuntak dengan jumlah suara 36 dan Charles E. Silalahi dengan jumlah suara 58.
Sedangkan jumlah yang abstain sebanyak 31 orang dan tidak sah sebanyak 1 orang karena kertas suaranya rusak.