Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja berisi 11 klaster yang menggabungkan 79 undang-undang yang di dalamnya menyangkut aturan tentang ketenagakerjaan, penyederhaan perizinan, persyaratan investasi, hingga administrasi pemerintahan.
Undang-Undang ini pun mendapat penolakan dari buruh, akademisi, dan pegiat lingkungan karena dianggap merugikan pekerja dan merusak lingkungan demi investasi.
Penilaian ini ditolak para pejabat pemerintah.
BERITA REKOMENDASI
Berita Populer
Berita Terkini
-
Wamendikti-Saintek: Perguruan Tinggi Turut Dilibatkan Dalam Program Makan Bergizi Gratis
-
Tahanan KPK Domisili Jakarta Bisa Ikut Mencoblos Pilkada
-
Pameran Foto dan Infografis Jelang Dua Dekade National Geographic Indonesia
-
Soal Peluang Mendag Lainnya Ikut Diperiksa Imbas Kebijakan Impor Gula, Ini Jawaban Kejagung
-
Minat Indonesia Gabung BRICS Jadi Langkah Strategis Pertama Politik Luar Negeri Prabowo