News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Demo Hari Ini, Buruh Datangi Istana hingga Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Sukabumi & Makassar

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) saat melakukan demo tolak UU Cipta Kerja

TRIBUNNEWS.COM - Demo menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja sampai hari ini masih terjadi di sejumlah daerah.

Demo hari ini dilakukan dari berbagai elemen masyarakat, mulai serikat buruh hingga dari kelompok mahasiswa.

Berikut Tribunnews rangkum informasi terkait aksi demo penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berlangsung hari ini, Senin (12/10/2020).

Jakarta

Massa dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2020). (Dokumentasi KSBSI)

Baca juga: Irjen Nana: 29 Personel Polri dan 3 Anggota TNI Terluka Saat Amankan Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: 29 Personel Polri dan 3 Anggota TNI Terluka Saat Amankan Demo UU Cipta Kerja

Kelompok buruh yang menamai dirinya sebagai Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi demo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Ketua Komite Kesetaraan Nasional KSBSI, Emma Liliefna mengaku setidaknya 1.000 buruh yang tergabung KSBSI dilibatkan dalam aksi hari ini.

"Iya benar, ada (demo). Sekarang di (dekat) depan Istana. Ada sekitar 1000 massa dari KSBSI saja, belum ada dari mahasiswa," ujar Emma Tribunnews kutip dari Kompas.com.

Emma mengatakan, unjuk rasa ini dilakukan setelah KSBSI merasa adanya ketidakadilan dari UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR pada 5 Oktober 2020.

Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit.

"Kedua, bahwa Undang-undang Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 tahun 2003," kata dia.

Baca juga: Hindari Klaster Demo UU Cipta Kerja, 1000 Personel Polisi Jalani Rapid Test

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Ditetapkan Tersangka dan 28 Orang Ditahan Terkait Demo UU Cipta Kerja

Selain itu, KSBSI juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan.

"Bahwa KSBSI sudah mengusulkan itu semua untuk dikembalikan ke UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada 10 sampai 23 Juli 2020. Tapi pada kenyataannya dibohongi," katanya.

Kota Sukabumi

Ratusan mahasiswa dari berbagai Universitas dan perhimpunan kembali mengelar aksi unjuk rasa didepan Balai Kota dan DPRD Kota Sukabumi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini