Dia menegaskan, dalam UU Cipta Kerja ini, aturan soal upah minimum tetap ada.
Jokowi juga menekankan bahwa upah minimum dihitung per jam juga tidaklah benar.
Begitu juga soal cuti, Jokowi menyebut hak cuti tetap dijamin dan tetap ada.
"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi.
Jokowi menilai unjuk rasa yang berlangsung terkait penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi adanya hoax di media sosial, termasuk disinformasi mengenai substansi.
Presiden juga mengatakan Undang-undang yang barus saja disahkan DPR tersebut masih memerlukan peraturan turunan untuk mengatur secara teknis.
"Saya perlu tegaskan pula bahwa undang-undang Cipta kerja ini memerlukan banyak sekali peraturan pemerintah atau PP dan peraturan presiden atau Perpres. Jadi setelah ini akan muncul PP dan Perpres yang akan kita selesaikan paling lambat 3 bulan setelah diundangkan," tuturnya.
Kepala negara memastikan akan membuka ruang aspirasi atau usulan dalam penyusunan peraturan turunan tersebut.
Baik itu dalam menyusun peraturan pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
"Kita pemerintah membuka dan mengundang masukan-masukan dari masyarakat dan masih terbuka usulan-usulan dan masukan dari daerah-daerah," katanya.
Presiden menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja diperlukan untuk membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Selain itu, UU Ciptaker juga untuk memperbaiki kehidupan para pekerja.
Dalam Undang-undang Cipta Kerja menurut Presiden terdapat 11 klaster yang secara umum memiliki tujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Adapun klaster tersebut yakni ursan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.