Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihaknya bakal menindak tegas masyarakat yang berlaku semaunya dalam insiden kerusuhan saat demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
"Tentunya, kami dalam hal ini, TNI-Polri akan melaksanakan tindakan tegas dan kami lakukan penegakkan hukum. Kami tidak akan biarkan masyarakat berlaku semaunya dan meresahkan masyarakat," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Menkeu: Tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap
Nana meminta peserta unjuk rasa untuk saling menjaga mengantisipasi adanya penyusup yang masuk sebagai peserta aksi.
"Saya imbau pada masyarakat, khususnya pada para pengunjuk rasa agar selalu menjaga setiap mereka aksi. Jangan sampai disusupi atau ditunggangi kelompok anti kemapanan kemudian mereka melakukan anarkisme," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 54 orang sebagai tersangka dalam aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Polri Tetapkan 10 Tersangka Kasus Perusakan, Penjarahan di Kantor ESDM
Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Nana Sudjana mengatakan penetapan status tersangka itu setelah hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang sempat diamankan oleh Polri saat aksi unjuk rasa di Jakarta.
Hasilnya, sebanyak 135 orang berpotensi dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Sementara itu, 83 orang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan dan 54 ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Irjen Nana: 29 Personel Polri dan 3 Anggota TNI Terluka Saat Amankan Aksi Unjuk Rasa UU Cipta Kerja
Nana menerangkan pihak kepolisian juga telah menahan 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses penyelidikan dan penyidikan ini masih terus berlangsung dan dimungkinkan akan bertambah jumlah tersangka. Kami terus melakukan upaya yang kami yakini masih banyak pelaku anarkis ini yang melakukan pembakaran di fasilitas umum," jelasnya.
Diketahui, polisi menjerat 28 tersangka dengan pasal yang berbeda-beda sesuai unsur pidana yang dilakukannya. Yakni pasal 212, 218, 170 dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).