"Jadi ada yang memprovokasi melempar dari atas gedung terhadap pendemo. Motifnya supaya terprovokasi," ungkapnya.
Kapolda: Ada yang Menunggangi
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin mempersilakan masyarakat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya terhadap kinerja pemerintah.
Menurutnya, setiap masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan dilindungi oleh negara.
Akan tetapi, dalam menyampaikan aspirasinya, masyarakat terkhusus pendemo harus mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku.
"Setiap warga negara berhak dengan bebas menyampaikan pendapat di muka umum, siapapun itu dijamin konsitusi.
Namun yang kami imbau, semua yang melaksanakan haknya, mematuhi undang-undang, karena itu tempat publik," kata dia, usai mengikuti rapat bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).
Martuani mengatakan, dalam mengamakan unjuk rasa Polri memiliki tugas, yaitu menjamin keselamatan masyarakat dan pendemo itu sendiri.
Jika unjuk rasa berujung pengrusakan dan mengganggu ketertiban umum, maka Polri akan mengambil tindakan tegas.
"Tugasnya Polri, adalah menjamin semua orang, dalam melaksanakan haknya juga memiliki kewajiban, menjaga ketertiban, menjaga hak orang lain. Ketika ini terganggu kami akan tindak," ucapnya.
Kemudian, ia menjelaskan, dari unjuk rasa pekan lalu, Polda Sumut sudah mengidentifikasi oknum-oknum yang dengan sengaja menunggangi demo UU Cipta Kerja, demi kepentingan pribadi.
Pihaknya akan segera menginformasikan kepada publik, bahwa kerusuhan yang terjadi pekan lalu, murni bukan dilakukan oleh buruh atau mahasiswa.
"Kita sudah tangkap, mohon waktu, kami akan ungkap orang ini," jelasnya.
Berdasarkan informasinya, Polda Sumut sudah mengamankan 27 tersangka dalam kasus kerusuhan unjuk rasa pekan lalu, di DPRD Sumut dan beberapa lokasi lainnya.