Saat deklarasi, KAMI menyampaikan delapan maklumat kepada pemerintah, DPR, MPR, dan DPD.
Satu di antara maklumat itu adalah menuntut pemerintah agar bersungguh-sungguh menanggulangi pandemi Covid-19, untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dengan tidak membiarkan rakyat menyelamatkan diri sendiri, sehingga menimbulkan banyak korban, dengan mengalokasikan anggaran yang memadai, termasuk untuk membantu langsung rakyat miskin yang terdampak secara ekonomi.
Rekam Jejak
Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap salah satu tokoh deklarator KAMI Anton Permana dan Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat.
Penangkapan tersebut menambah daftar panjang aktivis dan petinggi KAMI yang ditangkap kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan kabar tersebut.
Menurut Awi, Jumhur Hidayat dan Anton Permana ditangkap di tempat dan waktu yang terpisah beberapa hari terakhir.
Siapa sebenarnya Jumhur Hidayat?
Sejak muda, Jumhur dikenal sebagai aktivis.
Di pemerintahan, Jumhur pernah menjadi Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) namun kemudian dicopot di masa Pemerintahan Presiden SBY.
Jumhur Hidayat memiliki nama lengkap Mohammad Jumhur Hidayat.
Baca juga: Mabes Polisi Juga Mengaku Tangkap Dua Deklarator KAMI, Jumhur Hidayat dan Anton Permana
Lahir di Bandung, 18 Februari 1968, Jumhur dikenal sebagai aktivis pergerakan dan pemberdayaan rakyat yang pernah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI pada 11 Januari 2007.
Dia diberhentikan dari jabatan tersebut pada 11 Maret 2014 oleh Presiden SBY setelah menjabat selama 7,2 tahun.
Baca juga: Sosok dan Kiprah Syahganda Nainggolan, Aktivis KAMI yang Ditangkap Bareskrim Subuh Tadi
Jumhur diberhentikan setelah dia mengambil keputusan menyalurkan aspirasinya ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang saat itu mengkampanyekan ingin melaksanakan ajaran Trisakti Bung Karno yaitu Berdaulat dalam Politik, Berdikari dalam Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.