TRIBUNNEWS.COM - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merespons banyaknya anak sekolah yang diamankan saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Terkait penangkapan tersebut, Komisioner KPAI Jasra Putra meminta aparat Kepolisian untuk menghindari penanganan anak dengan cara kekerasan dan intimidasi.
"Menghindari praktik kekerasan, penganiayaan, intimidasi."
"Ancaman tidak diberikan SKCK misalnya dan lain-lain," kata Komisioner KPAI Jasra Putra dalam konferensi persnya, Kamis (15/10/2020), dikutip dari Kompas.com.
Jasra melanjutkan, KPAI juga berharap seluruh hak anak tetap dipenuhi selama proses pemeriksaan.
Baca juga: KPAI Minta Polisi Tak Persulit Penerbitan SKCK untuk Anak-anak yang Ikut Demo UU Cipta Kerja
Mulai dari hak makan, minum serta belajar sesuai kondisi di masa pandemi virus corona (Covid-19).
Ia juga mengingatkan penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum harus menjadi opsi terakhir.
Sebab, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum juga harus sesuai dengan aturan yang ada.
Seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Guru diharapkan menguatkan kerjasama dengan orang tua dan anak."
"Hal itu untuk memastikan anak berada dalam pengawasan untuk menghindari agar anak-anak tidak mengikuti demonstrasi," kata Jasra.
Baca juga: Ancaman Pelajar Ikut Demo Dicatat di SKCK hingga Sulit Dapat Kerja, Kontras: Mereka Dipaksa Bungkam
KPAI minta tak hilangkan hak pendidikan anak
Selain mengindari kekerasan, sebelumnya KPAI juga menanggapi sikap beberapa pejabat di daerah saat para pelajar mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.
Beberapa pejabat daerah menyayangkan pelajar mengikuti aksi tersebut, hingga keluar ancaman untuk dikeluarkan dari sekolah.