News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

JPPI Minta Polisi Tidak Persulit Pembuatan SKCK Bagi Pelajar yang Ikut Demo UU Cipta Kerja

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah peserta aksi unjuk rasa yang ditahan karena terlibat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja menunggu dijemput orang tuanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2020). Polda Metro Jaya mengamankan 561 demonstran yang didominasi oleh remaja berstatus pelajar yang diduga terlibat kerusuhan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta kerja. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyayangkan rencana pihak kepolisian mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut Ubaid, sebaiknya pihak kepolisian tidak membatasi gerakan aspirasi yang dilakukan para pelajar.

"Nah ini yang saya tidak setuju. Demonstrasi itu tindakan mulia. Berpendapat dalam demokrasi itu keniscayaan. Kalau jadi catatan SKCK maka aksi demonstrasi dianggap sebagai tindakan kriminal. Bahaya ini, aspirasi kok dibungkam dan dikriminalisasi," ujar Ubaid kepada Tribunnews.com, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Pelajar Ikut Demo Anti UU Cipta Kerja, Anies: Kalau Ada Anak Peduli Soal Bangsanya Bagus Dong!

Menurut Ubaid, jika para tersebut melakukan kekerasan, sebaiknya dicarikan solusinya.

Dirinya mengajak para siswa tersebut dilakukan proses pendampingan dan edukasi.

Ubaid mengajak pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk melakukan pendampingan terhadap para siswa.

"Meski begitu, tidak juga boleh langsung menyalahkan pada anak. Kasusnya harus didalami, sekolah dan dinas pendidikan harus juga turut bertanggung jawab," tutur Ubaid.

Baca juga: Tertangkap Berbuat Anarkis saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pelajar di Depok Akan Kena DO

"Cara pandang yang menyalahkan siswa semata adalah paradigma yang sudah ketinggalan zaman di dunia pendidkan. itu namanya siswa hanya dijadikan obyek di sekolah," tambah Ubaid.

Menurut Ubaid, sebaiknya para siswa dalam konteks pendidikan kita harus dijadikan para pelajar sebagai subyek.

"Kita harus dijadikan sebagai subyek, bukan obyek yang harus disudutkan dan dikorbankan," tutur Ubaid.

Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menyatakan hal senada soal pencatatan para pelajar yang ikut dalam aksi menolak UU Cipta Kerja ke dalam SKCK.

Ribuan orang dipulangkan

Ribuan orang yang sempat diamankan dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020) sudah dipulangkan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini