Setidaknya ada 1.377 orang yang mayoritas berstatus pelajar dikembalikan ke rumahnya masing-masing, Rabu (14/10/2020) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan mereka dibolehkan pulang dengan terlebih dulu menjalani pemeriksaan dan pendataan.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin 40 Persen Lebih Nasabah Kesulitan Bayar Cicilan Kredit
Hal itu sebagai syarat sebelum mereka dipulangkan.
"Yang 1.377 sudah kita kembalikan semalam. Terakhir ada yang kita pendalaman, semua sudah dikembalikan, dengan syarat kita mendata mereka semua," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Polisi Ungkap Jumhur Hidayat Ditangkap Karena Tulis UU Cipta Kerja Titipan Tiongkok di Twitter
Sementara terhadap pelajar yang turut diamankan, juga dipulangkan dengan syarat harus dijemput orang tuanya sendiri.
Mereka juga diminta membuat perjanjian di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"(Untuk pelajar) wajib diambil orang tua atau keluarga terdekatnya, dengan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi," ujar Yusri.
Tak mengerti UU Cipta Kerja
Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang yang mayoritas berstatus pelajar dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020).
Meski ikut-ikutan berdemo, tidak ada satupun dari mereka mengerti konteks dari penolakan tersebut.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
"Jadi hampir semua kejadian sore sampai malam ini adalah anak-anak yang bukan orang yang demo. Ditanya masalah UU Cipta Kerja pun tidak satu pun mereka yang mengerti," ucap Yusri.
Baca juga: Modus Baru, Perusuh Pakai Ambulans Drop Makanan Serta Batu Saat Demo UU Cipta Kerja
Kata dia, ribuan pelajar yang ditangkap hanya memiliki tujuan untuk ikut melakukan kerusuhan.
Mereka sengaja berbaur sesaat sebelum demo rampung.
Baca juga: 10 Pelajar yang Diamankan Saat Demo UU Cipta Kerja 8 Oktober di Jakarta Dinyatakan Positif Corona