TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan besaran upah minimum 2021 kemungkinan besar sama dengan tahun 2020.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Lucy Kurniasari mengatakan upah minimum harusnya juga naik jika inflasi naik.
"UMP seharusnya ditinjau setiap tahunnya, naik tidaknya UMP tentu bergantung pada indikator yang sudah ditetapkan. Salah satu indikatornya berkaitan dengan inflasi. Kalau inflasi naik, seharusnya UMP juga akan naik," ujar Lucy, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (19/10/2020).
Lucy mengemukakan memang saat ini Indonesia menghadapi resesi. Artinya, kata dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang minus.
Dia menjelaskan pertumbuhan ekonomi itu berdampak terhadap pendapatan perusahaan yang juga sangat rendah. Padahal banyak perusahaan yang untuk mempertahankan hidup saja sangat sulit.
"Perusahaan yang kondisinya seperti itu tentu tidak mampu membayar gaji pegawainya bila dinaikkan pada tahun 2021. Untuk membayar gaji saat ini saja sudah benyak perusahaan yang tidak mampu," kata dia.
Baca juga: Anggota Komisi IX DPR Minta Pengusaha Tak Buat Gaduh Soal Upah Minimum 2021
Namun, Lucy mengatakan tidak semua perusahaan mengalami pertumbuhan minus. Perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan, disebutnya justru mengalami surplus pada era pandemi dan resesi ini.
"Bagi kelompok perusahaan yang surplus, seharusnya tetap menaikkan UMP kalau memang indikator untuk itu terpenuhi. Jadi, naik tidaknya UMP pada tahun 2021 sebaiknya ditentukan oleh dua hal. Pertama tingkat inflasi dan kedua kemampuan keuangan perusahaan dilihat dari bidang usahanya," jelasnya.
"Khusus untuk perusahaan berdasarkan bidang usaha, seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengidentifikasi mana saja yang surplus dan minus. Atas dasar itulah, Menteri Ketenagakerjaan dapat membuat surat edaran perusahaan bidang usaha apa saja yang wajib menaikkan UMP dan mana yang tidak," pungkas Lucy.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, besaran upah minimum 2021 kemungkinan besar sama dengan tahun 2020.
Ia mengaku, hal itu yang diusulkan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
"Kalau usulan yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui," kata Hariyadi dalam konferensi pers UU Cipta Kerja, di gedung Kadin Indonesia, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Hariyadi mengatakan, penyesuaian atau kenaikan upah minimum 2021 tak bisa dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pasalnya, dalam PP itu kenaikan tiap tahunnya dihitung dengan pertumbuhan ekonomi nasional, dan inflasi.