Ancaman Hukuman
Argo kemudian menyebutkan sejumlah pasal yang disangkakan untuk dua tersangka MI dan WM.
Di antaranya pasal Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kemudian pasal 14 dan 15 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kemudian pasal pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Argo.
Argo juga menyebut, penanganan tersangka ini berbeda dengan orang dewasa, lantaran keduanya masih di bawah umur.
Pihaknya menggunakan teknis penyelidikan khusus anak, sehingga para tersangka dapat memberikan keterangan secara jujur.
Baca juga: Ribuan Buruh dan Mahasiswa Demo di Gedung Negara Grahadi, Pakai Atribut agar Aksi Tak Ditunggangi
Admin Akun panjang.umur.perlawanan
Selain MLAI (16) dan WH (16), polisi juga mengamankan SN (17).
Diketahui SN merupakan admin akun Instagram panjang.umur.perlawanan dengan jumlah follower 11 ribu akun lainnya.
SN juga masih di bawah umur sehingga tidak dapat ditampilkan oleh pihak kepolisian dalam press conference hari ini.
Sedangkan tugas SN tidak jauh berbeda dengan MLAI dan WH.
"SN bertugas memprovokasi kegiatan demo aksi turun serentak, dan menyebarkan keyakinan tidak percaya dengan negara lagi," ucap Argo.
Untuk pasal yang disangkakan SN sama dengan MLAI dan WH, adapun ancaman hukumannya paling lama 10 tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)