Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilkada Serentak 2020 memiliki 25 calon tunggal.
Daerah yang punya calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong sebagai alternatif pilihan.
Keduanya sama-sama boleh dipilih.
Dengan banyaknya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah tahun ini, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta penyelenggara Pemilu tidak menghalang-halangi masyarakat yang menyosialisasikan kehadiran kotak kosong.
Baca juga: KPU: 6.375 Akun Media Sosial Didaftarkan Pasangan Calon Pilkada, Mulai Facebook Sampai Tiktok
"Boleh masyarakat mempromosikan kolom kosong, jangan kemudian penyelenggara menghalang-halangi masyarakat untuk menginformasikan keberadaan kolom kosong. Kalau dihalang-halangi berarti berat sebelah. Padahal kolom kosong maupun calon tunggal sama-sama boleh dipilih," ujar Titi dalam diskusi daring LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10/2020).
Titi sendiri mengatakan masih banyak masyarakat yang belum paham soal kotak kosong dalam pemilihan.
Banyak dari mereka justru menilai paslon tunggal wajib dipilih.
Baca juga: KPU Jamin Penyadang Disabilitas Dapat Melaksanakan Hak Konstitusionalnya Dalam Pilkada 2020
Berkaca dari kondisi itu, menurutnya penyelenggara pemilu harus mampu menjangkau realita di masyarakat untuk menghadirkan regulasi yang mendorong sosialisasi kotak kosong.
Sehingga, ketimpangan informasi tersebut mampu disamaratakan.
"Kalau aturan atau teks yang ada saat ini tidak mampu menjangkau realita di masyarakat kita, ubah dong. Jangan terpaku pada sesuatu yang justru membuat pemilih terbelenggu soal informasi pilkada bercalon tunggal," ujar dia.
"Apalagi calon tunggal makin banyak di 25 daerah," ucapnya.
6.375 Akun Media Sosial Didaftarkan Pasangan Calon Pilkada
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada 6.375 akun media sosial resmi yang didaftarkan 673 pasangan calo dalam Pilkada Serentak 2020.