News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2020

Perludem: Penyelenggara Pemilu Jangan Halangi Masyarakat Sosialisasikan Kotak Kosong

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini.

Rinciannya 405 akun medsos pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, dan 5.970 akun medsos paslon bupati-wakil bupati serta walikota-wakil walikota.

Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan akun Facebook jadi yang terbanyak didaftarkan oleh peserta pemilihan.

Baca juga: KPU Jamin Penyadang Disabilitas Dapat Melaksanakan Hak Konstitusionalnya Dalam Pilkada 2020

Ilham mengira platform media sosial tersebut dianggap paling mudah dan sering diakses masyarakat.

Sehingga banyak dari peserta yang mendaftarkan akun mereka.

"Facebook paling banyak, mungkin dianggap paling mudah, paling sering diakses masyarakat. Kedua instagram, ketiga youtube, keempat Twitter," kata Ilham dalam diskusi virtual LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Sosok Santi, Perempuan Berdarah Batak yang Ikut Pilkada Melbourne Australia

Berdasarkan data KPU, akun Facebook jadi yang paling banyak didaftarkan peserta Pilkada.

Disusul Instagram, Youtube, Twitter, dan Tiktok.

Terdapat 4.310 (68 persen) akun Facebook yang didaftarkan peserta Pilkada ke KPU. Kemudian 1.113 (18 persen) akun Instagram, 287 (18 persen) akun YouTube, 179 (3 persen) akun Twitter, dan 6 (0,1 persen) akun Tiktok.

"Ada juga yang menggunakan Tiktok ternyata 0,1 persen," ujar Ilham.

Kegiatan Tatap Muka Jadi Primadona

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan dari sekian tahapan yang ada dalam Pilkada Serentak 2020, masa kampanye jadi tahapan paling krusial.

Sebab lewat tahapan ini setiap pasangan calon berlomba menarik hati pemilih.

Mereka membangun citra dan menyajikannya ke hadapan pemilih.

"Karena tahapan ini menyampaikan visi misi program dan citra diri peserta pemilu," kata Abhan dalam diskusi daring LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: KPU Jamin Penyadang Disabilitas Dapat Melaksanakan Hak Konstitusionalnya Dalam Pilkada 2020

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini