News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

KPK Tetapkan Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh Sebagai Tersangka Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh saat digiring dari Gedung KPK, Kamis (22/10/2020).

Diungkapkan, Budiman Saleh menerima kuasa dari Budi Santoso selaku Dirut PT Dirgantara Indonesia untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.

Selain itu, Budiman Saleh diduga memerintahkan Kepala Divisi Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.

Dari tindak pidana yang diduga dilakukan sejumlah pihak di PT Dirgantara Indonesia itu keuangan negara ditaksir dirugikan senilai Rp202.196.497.761 dan 8.650.945,27 dolar AS.

"Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600," kata Karyoto.

Budiman Saleh sendiri diduga mendapat aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif sebesar Rp686.185.000.

Dalam proses penyidikan sejauh ini, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah menyita uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp40 miliar.

"Dalam perkara ini KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sebesar kurang lebih Rp40 miliar," katanya.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Budiman Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan Budiman Saleh usai diperiksa sebagai tersangka pada hari ini.

Budiman ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan.

"Pada hari ini, Kamis, 22 Oktober 2020 setelah dilakukan pemeriksan pada kepada BUS, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 22 Oktober 2020 sampai dengan 10 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Karyoto.

Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengingatkan seluruh BUMN dan pelaku usaha lainnya untuk menerapkan secara ketat prinsip-prinsip good corporate governance.

Hal ini untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi yang berakibat terjadinya kerugian keuangan negara.

"Apalagi mengingat saat ini kondisi pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi tengah sulit. Sudah sepatutnya penggunaan anggaran negara adalah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini