Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sempat menyeret seorang cleaning service bernama Joko Prihatin.
Alasannya, dia diduga memiliki saldo rekening sebesar Rp 100 juta.
Namun, Joko Prihatin tidak menjadi salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Pihak kepolisian juga memastikan yang bersangkutan tak terlibat dalam kelalaian kasus kebakaran Kejagung RI.
Baca juga: Sumber Api Kebakaran Kejagung Terungkap, Berasal dari Puntung Rokok Tukang Bangunan
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan saldo yang berada di rekening Joko Prihatin dinilai wajar.
Sebab, uang tersebut dia kumpulkan dalam jangka waktu yang lama.
"Kita harus menjawab apa yang terjadi, apakah terbakar atau dibakar. Termasuk cleaning service yang nilai rekeningnya berjumlah besar, kita periksa mendalam. Buka rekeningnya, kita cek. Ternyata hasilnya, jumlah total yang sekian banyak itu melalui proses panjang, sehingga tidak ada hal-hal yang mencurigakan," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Sambo memastikan pihak kepolisian juga telah menyelidiki mutasi rekening milik Joko Prihatin.
Hasilnya memang tidak ada transaksi yang mencurigakan di rekening tersebut.
Baca juga: Cairan Pembersih Ruangan Diduga Menjadi Faktor Api Menjalar Cepat Melalap Gedung Kejagung RI
"Pasti kita berpikir, kok dia bisa dapat duit banyak? kenapa ini semua kita sisir. Semua orang yang ada di TKP sebanyak 85, kita hadirkan di hari kejadian. kita hadirkan bersama puslabfor, semua menempati posisi-posisi yang mereka ada pada saat kejadian. Kita lakkan pra rekonstruksi untuk mengetahui kamu ngapain, kamu berbuat apa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung ST Buhanuddin untuk berhati-hati terkait adanya saksi seorang cleaning service bernama Joko Prihatin yang bekerja di lantai bawah, tetapi bisa sampai ke lantai 6 dan kabarnya memiliki uang Rp 100 juta direkeningnya.
Diketahui, nama Joko Prihatin dikaitkan dengan insiden kebakaran gedung Kejagung. Sebab bukan hanya memiliki rekening gendut, Joko Prihatin juga diduga memiliki akses ke lantai 6 yang juga merupakan titik api pertama kali ditemukan.
"Tolong bapak hati-hati, ada tidak manipulasi keterangan, Jaksa Agung harus curiga. Clening service ini ditenggarai bukan hanya cleaning service, bisa berbuat sesuatu," ujar Arteria.
Cleaning service tersebut kabarnya selalu didampingi anak buah mantan Jaksa Agung Muda (JAM) di Kejagung ketika diperiksa penyidik.
"Apa benar, dicek rekening uangnya di atas Rp 100 juta? Apa benar kalau dia diperiksa selalu didampingi anak buahnya mantan JAM? Apa benar ada penampilan baru yang bersangkutan dibotakin, kalau dibotakin hati-hati, sulit kalau mau cek DNA," katanya.
Polisi mengungkap hasil penyidikannya terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Setelah hampir 2 bulan lamanya melakukan penyidikan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya menetapkan 8 tersangka ini setelah penyidik Bareskrim Polri memeriksa 64 orang saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Bukan Karena Korsleting Listrik, Polisi Ungkap Fakta Baru Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang melakukan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan pihak kepolisian.
Baca juga: Polri Simpulkan Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung RI Tak Ada Unsur Kesengajaan
Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Putung rokok
Bareskrim Polri pun mengungkap asal usul api yang menjadi sumber kebakaran di gedung Kejaksaan Agung RI.
Api diketahui berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang sedang melakukan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian.
Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang bangunan tersebut diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan.
Saat ini, kelima tukang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 biro Kepegawaian. Kemudian apa aktivitas mereka? ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Pol Derdy Sambo.
Baca juga: Hari Ini Tersangka Pembakaran Gedung Kejaksaan Agung Diumumkan
Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI tersebut dari bahan-bahan yang mudah terbakar.
Selain itu, pekerja bangunan itu membawa bahan-bahan renovasi yang juga mudah terbakar.
"Dimana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," katanya.
Sebelum naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri sempat mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Sabtu (22/8/2020).
Kabareskrim Polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo saat itu mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.
Namun, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Baca juga: Kejaksaan Agung Kebakaran, Bagaimana Nasib Berkas Kasus yang Ditangani Kejagung?
Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.
"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.
Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan sebanyak 6 kali olah TKP.
Sebaliknya, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 131 orang sebagai saksi.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan 131 saksi yang terdiri dari petugas cleaning servis, OB, pegawai yang ada dan rekan kejaksaan dan para ahli kebakaran dan pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut di dalam proses lidik," ujarnya.
Polisi juga sebelumnya telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Di antaranya rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potong kayu sisa kebakaran.
Selain itu, botol plastik berisikan cairan, jerigen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.