Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuslabfor Polri Brigjen Pol Ahmad Haydar menyebutkan rekaman CCTV yang berada di seluruh gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar dalam kondisi hangus.
Rusaknya CCTV di lokasi sempat menjadi kendala penyidik.
"Memang dari CCTV kami sangat minim, karena CCTV semuanya terbakar," kata Haydar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Cleaning Service Pemilik Saldo Rekening Rp 100 Juta Tak Terlibat Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Meski begitu, Haydar memastikan barang bukti yang dimiliki kepolisian telah mencukupi untuk menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung.
Kuatnya bukti didukung dengan keterangan 64 saksi yang diperiksa penyidik.
"Keterangan saksi sudah cukup menjurus dalam arti di sini ada faktor kelalaian, jadi kita belum ditemukan ada faktor kesengajaan," jelasnya.
Baca juga: Cairan Pembersih Ruangan Diduga Menjadi Faktor Api Menjalar Cepat Melalap Gedung Kejagung RI
Tak hanya itu, Haydar menerangkan penyidik juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Dalam kegiatan itu, penyidik mengambil material yang dapat diteliti di Puslabfor.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan terungkapnya kasus itu juga berdasarkan pengakuan dari kelima tukang bangunan yang mengakui sempat merokok di dalam ruangan sebelum gedung terbakar.
"Ada (pengakuan dari tersangka, Red). Dari keterangan mereka dikonfrontir, dan saksi lain," ujarnya.
Polisi mengungkap hasil penyidikannya terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Setelah hampir 2 bulan lamanya melakukan penyidikan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya menetapkan 8 tersangka ini setelah penyidik Bareskrim Polri memeriksa 64 orang saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.