News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Meski Semua CCTV Terbakar, Polri Pastikan Tak Ada Unsur Kesengajaan Dalam Kebakaran Gedung Kejagung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemadam kebakaran melakukan pendinginan gedung utama Kejaksaan Agung pascaterbakar, di Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020). Kebakaran berlangsung selama 11 jam dari Sabtu (22/8/2020) malam dan baru padam pada Minggu (23/8/2020) pagi setelah Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta mengerahkan sebanyak 65 unit pemadam kebakaran. Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut. Tribunnews/Irwan Rismawan

Selain itu, pekerja bangunan itu membawa bahan-bahan renovasi yang juga mudah terbakar.

"Dimana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," katanya.

Sebelum naik ke tahap penyidikan, Bareskrim Polri sempat mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Sabtu (22/8/2020).

Kabareskrim Polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo saat itu mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.

Namun, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.

"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Kejaksaan Agung Kebakaran, Bagaimana Nasib Berkas Kasus yang Ditangani Kejagung?

Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.

Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.

"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.

Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan sebanyak 6 kali olah TKP.

Sebaliknya, pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 131 orang sebagai saksi.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan 131 saksi yang terdiri dari petugas cleaning servis, OB, pegawai yang ada dan rekan kejaksaan dan para ahli kebakaran dan pidana untuk melakukan pendalaman lebih lanjut di dalam proses lidik," ujarnya.

Polisi juga sebelumnya telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini.

Di antaranya rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potong kayu sisa kebakaran.

Selain itu, botol plastik berisikan cairan, jerigen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini