News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Umrah akan Memasuki Tahap Ketiga, Kemenag: Kita Siapkan Skema Pelindungan Jemaah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi ibadah umrah

TRIBUNNEWS.COM - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skema pelindungan jika jemaah Indonesia diizinkan umrah.

Diketahui sebelumnya, penyelenggaraan ibadah umrah akan memasuki tahap ketiga.

Arab Saudi dijadwalkan akan memberi kesempatan jemaah dari luar negaranya pada 1 November 2020.

Namun, itu akan diawali pengumuman daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jemaahnya.

Oman mengaku, pihaknya telah mendapat arahan dari Menteri Agama, Fachrul Razi untuk menyiapkan skema pelindungan, pelayanan, dan pembinaan.

"Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian dari pelayanan," katanya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (25/10/2020).

Baca juga: Agar Tak Tertipu, Amphuri Sarankan Calon Jemaah Umrah Lacak Akreditasi Biro Travel, Ini Caranya

Baca juga: Persiapan Mitigasi Haji dan Umrah 2021 Ditargetkan Selesai 3 Bulan

Baca juga: Ketua Umum Amphuri Optimis Arab Saudi Beri Kuota Besar untuk Jemaah Umrah Indonesia

Menurut Oman, pihaknya sudah finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi.

RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

RKMA yang dimaksud antara lain mengatur tentang kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina.

"Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan," jelasnya.

"Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi," lanjutnya.

Plt Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Oman Fathurahman (https://kemenag.go.id/)

Oman memastikan skema pelindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi.

Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi.

Baca juga: Ketua MPR: Penyesuaian Biaya Referensi Penyelenggaraan Ibadah Umrah Harus Dipertimbangan Matang

Baca juga: HNW Ingatkan Kemenag Agar Jemaah Indonesia Segera Bisa Laksanakan Umrah dan Haji

Baca juga: Ibadah Umrah Kembali Digelar Secara Terbatas, Kuota Jemaah Dibuka Bertahap

Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini