TRIBUNNEWS.COM - Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan skema pelindungan jika jemaah Indonesia diizinkan umrah.
Diketahui sebelumnya, penyelenggaraan ibadah umrah akan memasuki tahap ketiga.
Arab Saudi dijadwalkan akan memberi kesempatan jemaah dari luar negaranya pada 1 November 2020.
Namun, itu akan diawali pengumuman daftar negara yang diperbolehkan memberangkatkan jemaahnya.
Oman mengaku, pihaknya telah mendapat arahan dari Menteri Agama, Fachrul Razi untuk menyiapkan skema pelindungan, pelayanan, dan pembinaan.
"Yang penting kita siap ketika Indonesia diperbolehkan kirim jemaah. Karena ini bagian dari pelayanan," katanya seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (25/10/2020).
Baca juga: Agar Tak Tertipu, Amphuri Sarankan Calon Jemaah Umrah Lacak Akreditasi Biro Travel, Ini Caranya
Baca juga: Persiapan Mitigasi Haji dan Umrah 2021 Ditargetkan Selesai 3 Bulan
Baca juga: Ketua Umum Amphuri Optimis Arab Saudi Beri Kuota Besar untuk Jemaah Umrah Indonesia
Menurut Oman, pihaknya sudah finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi.
RKMA ini sebelumnya sudah dibahas dengan stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
RKMA yang dimaksud antara lain mengatur tentang kriteria jemaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina.
"Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kita siapkan," jelasnya.
"Termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi," lanjutnya.
Oman memastikan skema pelindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi.
Menurutnya, Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi.
Baca juga: Ketua MPR: Penyesuaian Biaya Referensi Penyelenggaraan Ibadah Umrah Harus Dipertimbangan Matang
Baca juga: HNW Ingatkan Kemenag Agar Jemaah Indonesia Segera Bisa Laksanakan Umrah dan Haji
Baca juga: Ibadah Umrah Kembali Digelar Secara Terbatas, Kuota Jemaah Dibuka Bertahap
Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.