News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gus Nur Ditangkap Polisi

Momen Gus Nur Tunaikan Salat Magrib Berjemaah Bareng Penyidik di Bareskrim Polri

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suri Nur Rahardja alias Gus Nur menjalani pemeriksaan intensif setelah tiba di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (24/10/2020) siang.

Di sela pemeriksaannya, penyidik memberikan kesempatan kepada Gus Nur untuk menunaikan ibadah salat magrib.

"Tadi azan, kami istirahat sebentar dari pemeriksaan. Kami berikan tersangka waktu isoma (istirahat, salat, makan) yang merupakan hak tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Pernah Divonis 1,5 Tahun karena Dianggap Hina NU, Gus Nur Kembali Ditangkap Polisi Sabtu Dini Hari

Slamet menuturkan pemeriksaan dilanjutkan usai Gus Nur menunaikan salat dan menyantap makanan.

Dari foto yang diterima awak media, Gus Nur terlihat mengenakan baju koko putih dan celana panjang hitam.

Gus Nur nampak menunaikan salat berjamaah dengan penyidik.

Salat berjamaah ini diimami seorang penyidik Bareskrim yang mengenakan seragam biru dongker bertuliskan 'Siber Polri' pada bagian punggungnya.

Baca juga: Gus Nur Ditangkap saat Sedang Bekam

Diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditangkap di kediamannya, Malang, Jawa Timur (Jatim), Jumat (23/10/2020) malam.

Gus Nur dibawa langsung dari kediamannya di Malang, Jawa Timur ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Gus Nur dinilai menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU.

Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Gus Nur mulanya dilaporkan Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin.

Baca juga: Kabareskrim: Gus Nur Ditangkap Atas Laporan Beberapa Cabang NU Pusat dan Wilayah

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini