Tersangka Terancam Hukuman Mati
Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers menyebut oknum anggota polisi dan seorang rekannya ditangkap ketika membawa sabu 16 kilogram.
Dilansir oleh Kompas.com, sabu itu diambil kedua tersangka di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.
Pergerakan tersangka berhasil terendus Polisi yang kemudian mencoba melakukan penangkapan.
Akan tetapi kedua tersangka kabur dengan menggunakan mobil.
"Para pelaku mengetahui adanya petugas sedang mengintai, sehingga pelaku melarikan diri," kata Agung, Sabtu sore.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu 16 Kg, Kompol IZ Terancam Hukuman Mati, Kapolda Sebut Penghianat
Agung mengungkapkan, saat dilakukan pengejaran, tersangka tak mau berhenti.
Padahal aparat sudah memberikan peringatan.
Oknum polisi bersama rekannya tetap berusaha kabur.
Sehingga, kata Agung, petugas memberikan tindakan tegas dengan melakukan tembakan beberapa kali ke dalam mobil dari arah sebelah kanan untuk menghentikannya.
"Mobil tersangka terus berupaya kabur hingga menabrak beberapa kendaraan lain," kata Agung.
Agung menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, video polisi melakukan pengejaran terhadap sebuah mobil yang membawa narkotika viral di media sosial.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Detik-detik Perwira Polisi Ditangkap Bawa 16 Kg Sabu, Sempat Diberondong Tembakan agar Menyerah".
(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com/Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung)