"Lewat aplikasi ini, Kemenkumham akan memberikan akses database bagi pemangku kepentingan yang mengemban tugas dan fungsi di bidang hukum dan HAM seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Biro Hukum Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah, Perguruan Tinggi, serta pemangku kepentingan lainnya," kata Yasonna.
"Dengan adanya database tersebut, diharapkan permasalahan pelayanan publik dapat direspons lebih cepat serta bisa dipetakan secara komprehensif dan real time," imbuhnya.
Menurut Yasonna, penerapan layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi semacam aplikasi visa online dan Sipkumham merupakan bagian dari revolusi birokrasi digital kementerian yang dipimpinnya.
Guru Besar Ilmu Kriminologi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini juga berharap inovasi digital sejenis menular ke seluruh jenis pelayanan publik Kemenkumham.
"Saat ini Kemenkumham ingin melakukan lompatan yang lebih besar agar seluruh pelayanan publik berjalan secara digital sehingga pelayanan akan semakin cepat, mudah, dan transparan," katanya.
"Saya berharap hal ini akan dilanjutkan dengan proses digitalisasi seluruh administrasi pelayanan publik Kemenkumham. Semoga aplikasi ini akan memberikan kemudahan dalam memberikan yang terbaik untuk masyarakat," lanjutnya.