News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peredaran Narkoba

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Narkoba yang Libatkan Pegawai Kemenkumham di Riau, 2 Kg Sabu Disita

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sabu-sabu

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran Narkoba di Pekanbaru, Riau.

Dua tersangka diamankan terkait kasus tersebut.

Satu di antaranya oknum Kepolisian Khusus Pemasyarakatan atau Polsuspas di Pekanbaru bernama berinisal W (39).

Polsuspas adalah PNS di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan bukan merupakan bagian dari Polri yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan.

Tersang satu lagi yang ditangkap berinisial J 29), rekan W.

Keduanya diduga terlibat peredaran gelap sabu dan happy five (H5).

Baca juga: Menangis Minta Tak Dipisahkan dari Anak & Ngaku Bangkrut, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel

Adapun total barang bukti yang disita, yaitu sabu seberat 2 kg dan happy five sebanyak 1.970 butir.

Pengungkapan ini, berawal dari informasi yang diterima petugas terkait akan adanya transaksi serah terima narkoba di Kota Bertuah, pada 20 Oktober 2020.

Ada dua tempat yang disasar petugas.

Baca juga: Dituduh Bawa Narkoba oleh Pria yang Mengaku Polisi, Tas Pria Ini Digeledah, Uang Rp 2,8 Juta Raib

Lokasi pertama yakni di samping showroom motor di Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.

Para kurir ini bertransaksi dengan teknik tempel, yaitu narkoba diletakkan di titik tertentu oleh kurir pengantar dan nantinya akan dijemput kurir lainnya.

“Narkoba diletakan di satu titik oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam dengan nomor polisi BM 2019 HM,” kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Dituduh Bawa Narkoba oleh Pria yang Mengaku Polisi, Tas Pria Ini Digeledah, Uang Rp 2,8 Juta Raib

Kemudian, barang haram tersebut diambil seorang laki-laki dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi BM 1085 NX.

Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap dua orang tersangka, yakni Wandi dan Joko.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini