TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran Narkoba di Pekanbaru, Riau.
Dua tersangka diamankan terkait kasus tersebut.
Satu di antaranya oknum Kepolisian Khusus Pemasyarakatan atau Polsuspas di Pekanbaru bernama berinisal W (39).
Polsuspas adalah PNS di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan bukan merupakan bagian dari Polri yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap pengawasan, pembinaan, keamanan, dan keselamatan narapidana dan tahanan.
Tersang satu lagi yang ditangkap berinisial J 29), rekan W.
Keduanya diduga terlibat peredaran gelap sabu dan happy five (H5).
Baca juga: Menangis Minta Tak Dipisahkan dari Anak & Ngaku Bangkrut, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel
Adapun total barang bukti yang disita, yaitu sabu seberat 2 kg dan happy five sebanyak 1.970 butir.
Pengungkapan ini, berawal dari informasi yang diterima petugas terkait akan adanya transaksi serah terima narkoba di Kota Bertuah, pada 20 Oktober 2020.
Ada dua tempat yang disasar petugas.
Baca juga: Dituduh Bawa Narkoba oleh Pria yang Mengaku Polisi, Tas Pria Ini Digeledah, Uang Rp 2,8 Juta Raib
Lokasi pertama yakni di samping showroom motor di Jalan Riau, Gang Rambutan, Kelurahan Labu Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau.
Para kurir ini bertransaksi dengan teknik tempel, yaitu narkoba diletakkan di titik tertentu oleh kurir pengantar dan nantinya akan dijemput kurir lainnya.
“Narkoba diletakan di satu titik oleh seorang laki-laki menggunakan motor warna hitam dengan nomor polisi BM 2019 HM,” kata Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar, Jumat (30/10/2020).
Baca juga: Dituduh Bawa Narkoba oleh Pria yang Mengaku Polisi, Tas Pria Ini Digeledah, Uang Rp 2,8 Juta Raib
Kemudian, barang haram tersebut diambil seorang laki-laki dengan menggunakan mobil dengan nomor polisi BM 1085 NX.
Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya menangkap dua orang tersangka, yakni Wandi dan Joko.