TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial menyalurkan Dana Bantuan Sosial Keluarga Eks Terorisme dan Radikalisme senilai Rp1,2 miliar kepada 80 mantan narapidana kasus terorisme (napiter) yang tersebar di delapan provinsi di Indonesia.
Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Sunarti mengatakan pemberian bantuan ini mendorong agar Warga Binaan Eks Pemasyarakatan khususnya mantan Napiter dapat memulai usaha.
"Ini bagian dari stimulus untuk penguatan secara psikososial kepada mereka dan ekonomi keluarganya agar bisa kembali berada di tengah masyarakat dengan nyaman dan mampu mengembangkan bakat dan usahanya," ujar Sunarti melalui keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Kesalahan Besar Mengaitkan Agama dengan Terorisme
Baca juga: Mahfud MD Bahas Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Mendagri Australia Peter Dutton
Sunarti mengatakan pemberian bantuan tersebut juga ditujukan untuk memberikan penguatan nasionalisme kepada mantan napiter.
Langkah ini juga termasuk dalam upaya deradikalisasi melalui penguatan ekonomi.
"Tujuannya untuk mengembalikan fungsi sosial eks napiter melalui pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme," ucap Sunarti.
Baca juga: TNI Bina Narapidana Nusakambangan, Napi Terorisme: Alhamdulillah, Dulu Musuh Kini Bisa Bercengkrama
Kelompok Bekas Warga Binaan Pemasyarakatan (BWBP) dirujuk kepada Kemensos dan melibatkan lembaga lain.
Kemensos bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan sinergi.
Satu di antaranya melalui identifikasi dan rekomendasi data dari BNPT kepada Kemensos yang dituangkan dalam MoU No.1 tahun 2018.
Pemberian bantuan sosial keluarga eks terorisme dan radikalisme berupa modal usaha ini, kemudian rencananya dilanjutkan dengan pendampingan sosial.