Lantas, bagaimana cara melakukan registrasi ulang keanggotaan BPJS Kesehatan?
Peserta dapat menghubungi kantor cabang melalui menu pengaktifan kembali kartu pada Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).
Adapun data yang dilampirkan adalah:
- Foto Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Selain itu, peserta juga bisa menghubungi petugas BPJS SATU! yang ada di rumah sakit dan melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
"Jika sudah melaporkan pembaruan data, status kepesertaannya akan aktif kembali dalam waktu maksimal 1x24 jam," jelas Iqbal.
Untuk registrasi ulang, Anda tidak harus pergi ke Kantor BPJS Kesehatan.
Cukup gunakan smartphone untuk mendapatkan layanan Pandawa di masing-masing kantor cabang.
Layanan Pandawa beroperasi setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-15.00 waktu setempat.
Berikut nomor Pandawa Kantor Cabang Wilayah BPJS Kesehatan di seluruh Indonesia:
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Mohammad Idris)