News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Nurhadi

Duit dari Hiendra Digunakan Menantu Nurhadi untuk Beli Tas Hermes dan Plesiran ke Jepang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Muhammad Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2020).

Dalam persidangan ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp83 miliar terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.

Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun waktu 2012-2016.

Keduanya sempat buron selama beberapa waktu.

Di surat dakwaan, jaksa mengungkapkan uang suap yang diterima Nurhadi dan Rezky Herbiyono.

Uang suap dibelikan lahan sawit, kendaraan, dan tas bermerek hingga melakukan renovasi rumah di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Atas dasar itu, Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan 12B atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini