News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Persilakan Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara melewati baliho Habib Rizieq dengan ukuran cukup besar yang ditempel pada tembok sebuah pabrik di Jalan Cibaligo, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (06/11/2020). Berita rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau Habib Rizieq dari Arab Saudi ke Indonesia menjadi pembicaraan belakangan hari ini. Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq mengumumkan bahwa dirinya akan pulang ke Indonesia pada Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab menyatakan segera kembali ke Indonesia bersama keluarganya. Dia mengungkapkan akan melakukan perjalanan pulang dari Arab Saudi pada 9 November 2020 pukul 19.30 waktu Saudi. Dan direncanakan akan tiba di Indonesia 10 November pukul 09.00. (Tribun Jabar/Zelphi)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab direncanakan pulang ke Indonesia dan tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta Selasa (10/11/2020) mendatang.

Terkait hal itu, sejumlah kasus hukum yang pernah menjerat Rizieq kembali jadi pembahasan.

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait sejumlah perkara yang menjerat Habib Rizieq.

Awi menyatakan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan penyidik terkait status hukum Habib Rizieq.

"Untuk status hukum HRS, kami sedang koordinasikan dan kami menunggu hasil pemeriksaan kembali penyidik," kata Awi saat dikonfirmasi, Minggu (8/11/2020).

Baca juga: Soal Kepulangan Habib Rizieq, PKS: Beliau Berhak Kembali ke Indonesia

Awi menyebutkan, polisi mempersilakan Habib Rizieq pulang ke Indonesia. Namun demikian, ia meminta para loyalisnya untuk menjaga ketertiban saat penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Tidak Ada Lagi Kasus Hukum yang Jerat Habib Rizieq

"Silakan saja kalau memang beliaunya kembali ke Indonesia. Kami mengimbau kepada para pengikutnya, pendukungnya tentunya laksanakan penjemputan dengan tertib," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Rizieq Shihab menyatakan tidak ada kasus yang masih menjerat kliennya di Tanah Air. Kasus yang pernah ada telah dihentikan penyidikannya.

"Ada beberapa perkara yang pernah ada dari Habib Rizieq Shihab yaitu yang terkait dengan konten pornografi dan yang terkait dengan perkara di Polda Jabar," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, Jumat (6/11/2020).

Dua kasus hukum yang menyeret Muhammad Rizieq Shihab tersebut, menurut Sugito, telah dihentikan.

"Keduanya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Yang untuk tersangka, keduanya sudah SP tiga. Sedangkan yang lainnya itu sudah menjadi saksi," ucap Sugito.

Sugito mempertanyakan pernyataan kepolisian yang ingin membuka kembali kasus kliennya. Padahal statusnya sebagai saksi.

"Kenapa di saat Habib Rizieq mau pulang ke Indonesia kok polisi tiba-tiba proaktif akan melihat kembali, akan membuka kembali, akan mengecek kembali, terkait perkara perkara Habib Rizieq? Ada apa ini? Kan menjadi pertanyaan besar," tukas Sugito.

Para kuasa hukum Habib Rizieq telah menyadari akan ada risiko jika pemimpin FPI itu memutuskan pulang ke Tanah Air.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini