Amplop yang diserahkan Nurdin berisi uang 150 ribu dolar AS.
Hal yang sama dilakukan Nurdi pada 12 Mei 2020.
Hanya saja, penyerahan dilakukan di lokasi berbeda.
Dia mengungkapkan penyerahan dilakukan di acara bakti sosial dapur Polri di Jalan Tanah Abang.
"Sebesar 100 ribu dolar AS. Saya serahkan di tempat itu juga," ujarnya.
Baca juga: Tangis Djoko Tjandra Pecah Saat Ceritakan Kasus yang Menjeratnya Selama 20 Tahun
Terakhir, pada 22 Mei 2020, Nurdin menyerahkan uang dari Djoko Tjandra kepada Tommy Sumardi.
Kali ini, penyerahan uang sebesar 50 ribu dolar AS dilakukan di kediaman Tommy di kawasan Menteng.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Baca juga: BREAKING NEWS, Mantan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Positif Covid-19
Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo, menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).